Kuatkan Layanan Informasi, BSIP Bangun Sinergi dengan Pusdatin BSN
Sinergi dengan stakeholder merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pencapaian kinerja organisasi. Membangun kinerja bersama dapat saling menguatkan pelayanan, utamanya untuk Balai Informasi Standar Intrumen Pertanian (BISIP) yang belum setahun berdiri. Inisiasi kerja sama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin), Badan Standardisasi Nasional (BSN) dibangun untuk sama-sama mengisi dan melengkapi kinerja. Inisiasi ini disambut baik oleh Pusdatin BSN sejak Juni lalu BSIP Informasi melakukan Audiensi ke MH.Thamrin, dimana Pusdatin berkarya. Disambung balasan pada hari Jumat, 25 Agustus 2023, disaat Pusdatin, BSN berkenan memenuhi undangan diskusi pembahasan konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor BSIP Informasi.
Pembahasan konsep PKS melibatkan Tim BSN yakni dari Biro Humas, Kerja Sama, dan Layanan Informasi (HKLI), termasuk Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama serta Pusdatin BSN dan Sub Hukum, Sekretariat BSIP, beserta Tim BISIP.
Mengawali pembahasan PKS, Nuning Nugrahani, S.Pt., M.Si (Kepala BISIP) memberikan pengantar untuk pemahaman bersama terkait tugas dan fungsi (tusi) BISIP. Dalam hal ini, BISIP terus berproses memetakan tusinya guna menentukan core bisnis organisasi yang kuat.
Langkah yang telah dikerjakan BISIP yakni menggali tusi lebih dalam dari perangkat Permentan 13/2023 dan Kepmentan 279/2023, termasuk mengidentifikasi ekosistem informasi, membangun lanskap layanan informasi, mengidentifikasi pemanfaatan dan pengendalian, hingga membangun perekayasaan sistem layanan informasi.
Proses tersebut membawa pada kesimpulan bahwa membangun kerja sama dan kolaborasi menjadi penting untuk dilakukan, terutama dalam memberikan layanan informasi melalui akses informasi SNI dengan mudah, terlebih untuk kebutuhan internal lingkup BSIP dalam penyusunan RSNI maupun kebutuhan eksternal.
Mewakili Tim Pusdatin dan Biro HKLI, Koordinator Tim Kerja Sama HKLI BSN mengusulkan agar kerja sama dikuatkan dalam bentuk sinergitas dalam pemanfaatan data dan informasi standardisasi di sektor pertanian. Hal ini ditujukan agar hubungan kerja sama yang tercipta produktif dan harmonis.
Pembahasan draft kerja sama menitikberatkan pada 3 ruang lingkup yang diikuti dengan penjabaran bagian-bagian dari perjanjian yang saling menguatkan. Tiga ruang lingkup tersebut yakni: 1) pemanfaatan sistem informasi standardisasi pada sektor pertanian mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); 2) pendampingan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) mengacu pada SNI ISO/IEC 27001 pada ruang lingkup sektor pertanian; dan 3) pendampingan dan penggunaan Sistem Informasi Standardisasi Penilaian Kesesuaian (SISPK) untuk pengembangan standar di sektor pertanian. Ke depan, ejawantah dari ruang lingkup kerja sama dapat diperkuat dengan rincian action plan.
Hasil pembahasan draft kerja sama tersebut akan kembali dievaluasi oleh keduabelah pihak dan diharapkan dapat segera disepakati bersama. Dengan demikian, kehadiran sinergitas pemanfaatan data dan informasi standardisasi di bidang pertanian menjadi bagian dari terwujudnya pelaksanaan tugas dari keduabelah pihak. Tugas tersebut yakni penyelenggaraan layanan informasi standardisasi bagi kepentingan pengembangan SNI yang berkualitas dan kebutuhan masyarakat seluas-luasnya.